🏑 An Nur Ayat 2 Arti Perkata

Suratini terdiri atas 128 ayat termasuk golongan surat-surat Makkiyyah. Surat ini dinamakan 'An-Nahl' yang berarti 'lebah' karena didalamnya terdapat firman Allah s.w.t. ayat 68 yang artinya: 'Dan tuhanmu mewahyukan kepada lebah'. Lebah adalah makhluk Allah yang banyak meberi manfaat dan keni'matan kepada manusia. arti perkata surat An-Nur ayat 2​ 1. arti perkata surat An-Nur ayat 2​ 2. Arti perkata surat an nur ayat 2 3. arti kata mufrodat dari surat an nur ayat 2 4. surat al isro ayat 32 dan surat an nur ayat 2 beserta artinya​ 5. arti per kata surat an-nur ayat 24​ 6. Apa arti surat an-nur yang menandai jilbab hingga ke dadaSebutkan arti dari ayat Annur surah an-nur ayat 31 ​ 7. arti, maksud, tajwid surat An-nur ayat 2 dan At-taubah ayat 122 8. tajwid surat an nur ayat 30 perkata 9. Arti dari surat an nur ayat 2? 10. Surat An nur ayat 2 beserta artinya 11. arti surat an nur ayat 35 ? 12. arti,kandungan,dan terjemahan surat an-nur ayat 2 13. arti dan kandungan surat An Nur ayat 2 14. arti dan isi kandungan surat an nur ayat 2 15. apa arti surat an - nur ayat 26 Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirmanالزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوا كُلَّ وٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْأَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." 2. Arti perkata surat an nur ayat 2 Surat An-Nur ayat 2 merupakan surat yang membahas tentang hukum bagi orang yang وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمبِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ ArtinyaPerempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang perkataالزَّانِيَةُ = perempuan yg berzinaوَالزَّانِي = dan laki" yg berzina فَاجْلِدُوا = maka deralahكُلَّ = tiap" وَاحِدٍ = satu/seorangمِّنْهُمَا = dari pada keduanyaمِئَةَ = seratusجَلْدَةٍ = deraanوَ = danلَا = janganlah تَأْخُذْكُم = kalian berbelas kasihanبِهِمَا = kepada keduanyaرَأْفَةٌ = mencegahفِي = di menjalankanدِينِ اللَّهِ = agama Allahإِن = jikaكُنتُمْ = kamu semuaتُؤْمِنُونَ = berimanبِاللَّهِ = kepada Allahوَالْيَوْمِ الْآخِرِ = dan hari ahirوَلْيَشْهَدْ = dan hendaklah disaksikanعَذَابَهُمَا= hukuman merekaطَائِفَةٌ = kisaran sekitarمِّنَ = dariالْمُؤْمِنِينَ = orang-orang yang berimanPelajari Lebih LanjutTajwid Surat An-Nur ayat 2 dapat disimak di JawabanKelas 10Mapel PAIKategori Bab 12 - Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan ZinaKode Kunci ; Surat An-Nur ayat 2, Menjaga martabat manusia, menjauhi zina 3. arti kata mufrodat dari surat an nur ayat 2 perempuan yang berzinaPerempuan yang berzina 4. surat al isro ayat 32 dan surat an nur ayat 2 beserta artinya​ Tulisan lafadz Surah Al Isra ayat 32 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا. Terjemahan ayatnya yaitu Dan janganlah kamu mendekati zina; zina itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang lafadz Surah An Nur ayat 2 اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَTerjemahan ayatnya yaitu Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang Isi kandungan Surah An Nur ayat 2 Ayat tersbeut menjelaskan tentang hukuman bagi tersbeut menjelaskan tentang hukuman bagi pezina ghairu muhasan berupa di dera seratus tersbeut menjelaskan tentang hukuman bagi pezina sebaiknya disaksikan oleh sebagian orang-orang yang lebih lanjutMateri tentang kandungan Surah At Tin tentang kandungan Surah Al Kafirun tentang kandungan Surah Al Isra ayat 13 JawabanKelas SMPMapel Pendidikan Agama IslamBab -Kode -TingkatkanPrestasimu SPJ3 5. arti per kata surat an-nur ayat 24​ Jawaban24 “pada hari ketika lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap amal yang dahulu mereka kerjakan,” maksudnya setiap anggota badan bersaksi atas amal yang telah KALO SALAH YAتَشْهَدُ pada hari jadi saksiعَلَیْهِمْ atas mereka اَلْسِنَتُهُم lidah merekaوَ اَیْدِیْهِمْ dan tangan mereka وَ اَرْجُلُهُمْ dan kaki mereka بِمَا terhadap apa كَانُوْا keadaan mereka یَعْمَلُوْنَ mereka kerjakan 6. Apa arti surat an-nur yang menandai jilbab hingga ke dadaSebutkan arti dari ayat Annur surah an-nur ayat 31 ​ PenjelasanKatakanlah kepada orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Dan katakanlah kepada wanita yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali barang yang lahir yang biasa nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.[1] 7. arti, maksud, tajwid surat An-nur ayat 2 dan At-taubah ayat 122 an nur ayat 2arti " penzina pr dan penzina lk, deralah masing2 Dari keduanya seratus kali, Dan jgn lah me rasa be las kasihan kpd kedua nya mencegah kamu utk agama Allah, jika kamu beriman kpd Allah Dan hair kemudian, Dan hendaklah hukuman mereka disaksikan Oleh sebagian org2 beriman. "pezina pr n lk angan diasih belas kasihan, dan hukumannya akan dilihat oleh sebagian org saja 8. tajwid surat an nur ayat 30 perkata enak amat nanyanya tajwidnya minta ditulisin semuanya perkata 9. Arti dari surat an nur ayat 2? Arti dari Surat An nur ayat 2 yaitu tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya....,,, ;perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kpada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama allah, jika kamu beriman kepada allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. 10. Surat An nur ayat 2 beserta artinya Allah SWT berfirmanاَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَaz-zaaniyatu waz-zaanii fajliduu kulla waahidim min-humaa mi`ata jaldatiw wa laa ta`khuzkum bihimaa ro`fatun fii diinillaahi ing kuntum tu`minuuna billaahi wal-yaumil-aakhir, walyasy-had 'azaabahumaa thooo`ifatum minal-mu`miniin"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."QS. An-Nur 24 Ayat 2 11. arti surat an nur ayat 35 ? Jawaban Allah pemberi cahaya kepada langit dan di atas cahaya berlapis-lapis, Allah memberi petunjuk kepada cahaya-Nya bagi orang yang Dia kehendaki, dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi Semoga membantu kka <33Jawaban۞ اَللّٰهُ نُوْرُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ مَثَلُ نُوْرِهٖ كَمِشْكٰوةٍ فِيْهَا مِصْبَاحٌۗ اَلْمِصْبَاحُ فِيْ زُجَاجَةٍۗ اَلزُّجَاجَةُ كَاَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُّوْقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُّبٰرَكَةٍ زَيْتُوْنَةٍ لَّا شَرْقِيَّةٍ وَّلَا غَرْبِيَّةٍۙ يَّكَادُ زَيْتُهَا يُضِيْۤءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌۗ نُوْرٌ عَلٰى نُوْرٍۗ يَهْدِى اللّٰهُ لِنُوْرِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَيَضْرِبُ اللّٰهُ الْاَمْثَالَ لِلنَّاسِۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ۙartinyaAllah pemberi cahaya kepada langit dan bumi. Perumpamaan cahaya-Nya, seperti sebuah lubang yang tidak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam tabung kaca dan tabung kaca itu bagaikan bintang yang berkilauan, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang diberkahi, yaitu pohon zaitun yang tumbuh tidak di timur dan tidak pula di barat, yang minyaknya saja hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya berlapis-lapis, Allah memberi petunjuk kepada cahaya-Nya bagi orang yang Dia kehendaki, dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia. Dan Allah Maha Mengetahui segala membantu 12. arti,kandungan,dan terjemahan surat an-nur ayat 2 .Perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT..Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman 13. arti dan kandungan surat An Nur ayat 2 Dimana jika laki n perempuan berzina mka akan di hukum dengan di dera jka kita tau org yg mlkukan zina itu mka kita hrus mnghukumnya tanpa memberikan kasih sayang krena itu adlh perintah allah..semoga bsa di terima 14. arti dan isi kandungan surat an nur ayat 2 Isi kandungan QS An-Nur 24 ayat 2 adalah a. Perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali. b. Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT. c. Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. semoga membantu 15. apa arti surat an - nur ayat 26 maaf itu salah surat kaliini admin akan memberikan surat al qasas ayat 77 tentang tafsir, bacaan latin, dan terjemahan (artinya) surat al qasas adalah Surah Al-Qasas (Arab: القصص ,"Cerita-Cerita") adalah surah ke-28 dalam al-Qur'an. Surah ini diturunkan di Makkah setelah Surah An-Naml dan terdiri dari 88 ayat. Surah ini diberi nama surah Al-Qasas karena

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ النّور ٢Surah ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perziaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama dan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Salah satu konsekuensi iman adalah melaksanakan hukum Allah. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang Islam yang berzina baik perempuan maupun laki-laki yang sudah akil balig, merdeka, dan tidak muhsan hukumnya didera seratus kali dera, sebagai hukuman atas perbuatannya itu. Yang dimaksud dengan muhsan ialah perempuan atau laki-laki yang pernah menikah dan bersebadan. Tidak muhsan berarti belum pernah menikah dan bersebadan, artinya gadis dan perjaka. Mereka bila berzina hukumannya adalah dicambuk seratus kali. Pencambukan itu harus dilakukan tanpa belas kasihan yaitu tanpa henti dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang. Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak dibenarkan bahkan dilarang menaruh belas kasihan kepada pelanggar hukum itu yang tidak menjalankan ketentuan yang telah digariskan di dalam agama Allah. Nabi Muhammad harus dijadikan contoh atau teladan dalam menegakkan hukum. Beliau pernah berkata Dari 'Aisyah berkata Rasulullah bersabda, "Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya." Riwayat asy-Syaikhan Hukuman cambuk itu hendaklah dilaksanakan oleh yang berwajib dan dilakukan di tempat umum dan terhormat, seperti di masjid, sehingga dapat disaksikan oleh orang banyak, dengan maksud supaya orang-orang yang menyaksikan pelaksanaan hukuman dera itu mendapat pelajaran, sehingga mereka benar-benar dapat menahan dirinya dari perbuatan zina. Adapun pezina-pezina muhsan baik perempuan maupun laki-laki hukumannya ialah dilempar dengan batu sampai mati, yang menurut istilah dalam Islam dinamakan "rajam". Hukuman rajam ini juga dilaksanakan oleh orang yang berwenang dan dilakukan di tempat umum yang dapat disaksikan oleh orang banyak. Hukum rajam ini didasarkan atas sunnah Nabi saw yang dari Abu Bakar, Umar, Ali, Jabir bin Abdillah, Abu Said Al-Khudri, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Buraidah al-Aslamy, bahwa seorang sahabat Nabi yang bernama Ma`iz telah dijatuhi hukuman rajam berdasarkan pengakuannya sendiri bahwa ia berzina. Begitu pula dua orang perempuan dari Bani Lahm dan Bani Hamid telah dijatuhi hukuman rajam, berdasarkan pengakuan keduanya bahwa mereka telah berzina. Hukuman itu dilakukan di hadapan umum. Begitulah hukuman perbuatan zina di dunia. Adapun di akhirat nanti, pezina itu akan masuk neraka jika tidak bertaubat, sebagaimana sabda Nabi saw."Jauhilah zina karena di dalam zina ada empat perkara. Menghilangkan kewibawaan wajah, memutus rezeki, membikin murka Allah, dan menyebabkan kekal di neraka." Riwayat ath-thabrani dalam Mu'jam al-Ausath, dari Ibnu 'AbbasKenyataannya adalah bahwa budaya pergaulan bebas laki-laki dan perempuan telah menimbulkan penyakit-penyakit yang sulit disembuhkan, yaitu HIV/AIDS, hilangnya sistem kekebalan tubuh pada manusia pada akhirnya yang bersangkutan akan mati secara perlahan. Juga telah memunculkan banyaknya bayi lahir di luar nikah, sehingga mengacaukan keturunan dan pada gilirannya mengacaukan tatanan hukum dan sosial. Perbuatan zina telah disepakati sebagai dosa besar yang berada pada posisi ketiga sesudah musyrik dan membunuh, sebagaimana dijelaskan di dalam hadis Nabi sawBerkata Abdullah bin Mas`ud, "Wahai Rasulullah! Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?" Rasulullah menjawab, "Engkau jadikan bagi Allah sekutu padahal Dialah yang menciptakanmu," Berkata Ibnu Mas`ud, "Kemudian dosa apalagi?", jawab Rasulullah, "Engkau membunuh anakmu karena takut akan makan bersamamu." Berkata Ibnu Mas`ud, "Kemudian dosa apalagi?" Rasulullah menjawab, "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." Senada dengan hadis ini, firman AllahDan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, serta tidak berzina. al-Furqan/25 68Hukuman di dunia itu baru dilaksanakan bila tindakan perzinaan itu benar-benar terjadi. Kepastian terjadi atau tidaknya perbuatan zina ditentukan oleh salah satu dari tiga hal berikut bukti bayyinah, hamil, dan pengakuan yang bersangkutan, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh HuzaifahHukum rajam dalam Kitabullah jelas atas siapa yang berzina bila dia muhsan, baik laki-laki maupun perempuan, bila terdapat bukti, hamil atau pengakuan. Riwayat al-Bukhari dan MuslimYang dimaksud dengan "bukti" dalam hadis tersebut adalah kesaksian para saksi yang jumlahnya paling kurang empat orang laki-laki yang menyaksikan dengan jelas terjadinya perzinaan. Bila tidak ada atau tidak cukup saksi, diperlukan pengakuan yang bersangkutan, bila yang bersangkutan tidak mengaku, maka hukuman tidak bisa di akhirat, yaitu azab di dalam neraka sebagaimana diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Huzaifah di atas, terjadi bila yang bersangkutan tidak tobat. Bila yang bersangkutan tobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, maka ia terlepas dari hukuman akhirat, sebagaimana hadis yang mengisahkan seorang sahabat yang bernama Hilal yang menuduh istrinya berzina tetapi si istri membantahnya. Nabi mengatakan bahwa hukuman di akhirat lebih dahsyat dari hukuman di dunia, yaitu rajam, jauh lebih ringan. Tetapi perempuan itu malah mengingkari bahwa ia telah peristiwa itu dipahami bahwa bila orang yang berzina telah bertobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, ia terlepas dari hukuman di akhirat. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah. Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera. Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat yaitu hari berbangkit. Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat. Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan dalam pelaksanaan hukuman deranya oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi ayat yang mulia ini di dalamnya terkandung hukum had bagi orang yang berzina. Para ulama membahas masalah ini dengan pembahasan yang terinci berikut segala perbedaan pendapat di kalangan mereka. Akan tetapi pada kesimpulannya pezina itu adakalanya seorang yang belum pernah menikah dan adakalanya seorang yang muhsan yakni orang yang pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan nikah yang sahih sedangkan dia telah akil balig.Jika seseorang belum pernah menikah, lalu melakukan zina, maka hukuman had-nya seratus kali dera, seperti yang disebutkan oleh ayat yang mulia ini. Dan sebagai hukuman tambahannya ialah dibuang selama satu tahun jauh dari negerinya, menurut pendapat jumhur ulama. Lain halnya dengan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah, ia berpendapat bahwa hukuman pengasingan ini sepenuhnya diserahkan kepada imam. Dengan kata lain, jika imam melihat bahwa si pelaku zina harus diasingkan, maka ia boleh melakukannya, dan jika ia melihat bahwa pelaku zina tidak perlu diasingkan, maka ia boleh jumhur ulama dalam masalah ini ialah sebuah hadis yang telah ditetapkan di dalam kita Sahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Abu Hurairah dan Zaid ibnu Khalid Al-Juhani tentang kisah dua orang Badui yang datang menghadap kepada Rasulullah seorang mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anak laki-lakiku ini berbuat zina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang 'alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam."Maka Rasulullah Saw. menjawabDemi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan Kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu, dan anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais -seorang lekuki dari Bani Aslam yang ada di majelis itu- kepada istri lelaki ini. Tanyailah dia jika dia mengaku, maka hukum rajamlah Unais berangkat menemui istri lelaki Badui itu dan menanyainya. Akhirnya wanita itu mengakui perbuatannya, lalu ia dihukum rajam dengan dilempari batu-batu sebesar genggaman tangan hingga mati.Di dalam hadis ini terkandung dalil yang menunjukkan adanya hukuman pengasingan selama satu tahun bagi pezina yang belum pernah kawin sesudah menjalani hukuman dera sebanyak seratus kali. Jika dia adalah seorang muhsan yakni seorang yang pernah melakukan persetubuhan dalam nikah yang sahih, sedang dia merdeka, akil dan balig, maka hukumannya adalah dirajam dengan yang sama telah dikatakan oleh Imam Malik. Ia mengatakan telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas pernah mengatakan kepadanya bahwa Khalifah Umar pada suatu hari berdiri di atas mimbarnya, lalu mengucapkan puji dan sanjungan kepada Allah Swt., kemudian mengatakan Amma Ba'du. Hai manusia, sesungguhnya Allah Swt. telah mengutus Muhammad Saw. dengan hak dan menurunkan kepadanya Al-Qur’an. Maka di antara yang diturunkan kepada­nya ialah ayat rajam, lalu kami membacanya dan menghafalnya. Rasulullah Saw. telah memberlakukan hukuman rajam dan kami pun memberlakukannya pula sesudah beliau tiada. Aku merasa khawatir dengan berlalunya masa pada manusia, lalu ada seseorang yang mengatakan bahwa kami tidak menemukan ayat rajam di dalam Kitabullah. Akhirnya mereka sesat karena meninggalkan suatu perintah fardu yang telah diturunkan oleh Allah Swt. Hukum rajam benar ada di dalam Kitabullah ditujukan kepada orang yang berbuat zina bila ia telah muhsan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan kesaksian telah ditegakkan terhadapnya atau terjadi kandungan atau Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan hadis ini di dalam kitab sahih masing-masing melalui hadis Malik secara panjang lebar. Sedangkan yang kami kemukakan ini merupakan petikan dari sebagiannya yang di dalamnya terkandung dalil yang kita Ahmad telah meriwayatkan dari Hasyim, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah, dari Ibnu Abbas, bahwa telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Auf, bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab berkhotbah kepada orang-orang banyak, dan aku Abdur Rahman ibnu Auf mendengarnya mengatakan Ingatlah, sesungguhnya ada sejumlah orang yang mengatakan bahwa tiada hukum rajam di dalam Kitabullah, dan sesung­guhnya yang ada hanyalah hukum dera. Padahal Rasulullah Saw. pernah merajam, dan kami pun merajam pula sesudahnya. Dan seandainya tidak dikhawatirkan ada seseorang berpendapat atau mengatakan bahwa Umar membubuhkan tambahan di dalam Kitabullah hal-hal yang bukan berasal darinya, tentulah aku akan menetapkannya sebagaimana ia Nasai meriwayatkannya melalui hadis Ubaidillah ibnu Abdullah dengan sanad yang Ahmad telah meriwayatkan pula dari Hasyim, dari Ali ibnu Zaid, dari Yusuf ibnu Mahran, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab berkhotbah yang di dalamnya ia menyebutkan masalah hukum rajam. Ia mengatakan, "Sesungguhnya kami tidak mempunyai jalan lain untuk menghindari hukum rajam, karena sesungguhnya hukum rajam itu merupakan salah satu dari hukum had Allah Swt. Ingatlah, sesungguhnya Rasulullah Saw. telah memberlakukan hukum rajam dan kami pun memberlakukannya pula sesudahnya. Dan seandainya tidak dikhawatirkan akan ada orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya Umar telah membubuhkan tambahan di dalam Kitabullah hal-hal yang bukan berasal darinya, tentulah aku akan mencatatnya di dalam pinggiran mushaf. Umar ibnul Khattab, Abdur Rahman ibnu 'Aun dan Fulan serta Fulan telah bersaksi bahwa Rasulullah Saw. telah melakukan hukuman rajam, maka kami memberlakukannya pula sesudahnya hanya saja kelak akan ada suatu kaum sesudah kalian yang mendustakan hukum rajam, adanya syafaat, adanya siksa kubur, dan adanya suatu kaum yang dikeluarkan dari neraka setelah mereka hangus."Imam Ahmad telah meriwayatkan pula dari Yahya Al-Qattan, dari Yahya Al-Ansari, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Umar ibnul Khattab, "Jangan biarkan diri kalian binasa karena meninggalkan ayat rajam," hingga akhir Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Sa'id, dari Umar dan ia mengatakan bahwa hadis ini Abu Ya'la Al-Mausuli mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Umar Al-Qawariri, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai', telah menceritakan kepada kami Abu Aun, dari Muhammad ibnu Sirin, bahwa Ibnu Umar pernah mengatakan bahwa ia mendapat berita dari Kasir ibnus Silt yang bercerita bahwa ketika ia berada di majelis Marwan, sedangkan di antara mereka yang ada di dalam majelis itu terdapat Zaid ibnu Sabit. Maka Zaid ibnu Sabit berkata, "Kami dahulu di masa Rasulullah Saw. pernah membaca ayat berikut, yaitu 'Apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa kawin berbuat zina, maka pastikanlah keduanya kalian rajam'.”Marwan berkata, "Mengapa engkau tidak menuliskannya di dalam Al-Qur'an?" Zaid menjawab, "Kami pernah membicarakan hal tersebut di hadapan Khalifah Umar ibnul Khattab, lalu ia mengatakan, 'Aku bebaskan kalian dari tugas itu.' Ketika kami bertanya, 'Mengapa?' Ia menjawab bahwa pernah seorang lelaki datang menghadap kepada Rasulullah Saw., lalu menyebutkan masalah rajam dan juga hal lainnya. Lelaki itu mengatakan, 'Wahai Rasulullah, tuliskanlah ayat rajam buatku.' Rasulullah Saw. menjawab, 'Saya tidak bisa melakukannya sekarang,' atau dengan kalimat lainnya yang semisal."Imam Nasai meriwayatkan hadis ini melalui Muhammad ibnul Musannadari Gundar, dari Syu'bah dan Qatadah, dari Yunus ibnu Jubair, dari Kasir ibnus Silt, dari Zaid ibnu Sabit dengan sanad yang sama. Semua jalur periwayatan hadis ini sebagiannya dengan sebagian yang lain saling memperkuat. Hal ini menunjukkan bahwa ayat rajam dahulunya memang tertulis, kemudian tilawah bacaannya di-mansukh, sedangkan hukumnya masih tetap berlaku. Hanya Allah-lah Yang Maha Saw. pernah memerintahkan agar dilakukan hukum rajam terhadap seorang wanita istri seorang lelaki yang mempekerjakan seorang buruh, lalu buruh itu berbuat zina dengan si istri. Rasulullah Saw. pernah pula melakukan hukum rajam terhadap Ma'iz dan seorang wanita dari Bani perawi tersebut tidak menukil dari Rasulullah Saw. bahwa beliau mendera mereka yang berbuat zina sebelum dirajam. Sesungguhnya semua hadis sahih yang saling memperkuat satu sama lainnya dengan berbagai lafaz mengatakan bahwa Rasulullah Saw. hanya merajam mereka, dan tidak disebutkan dalam hadis-hadis tersebut adanya hukuman dera. Karena itulah maka hal ini dijadikan pegangan oleh pendapat jumhur ulama, dan berpegangan kepada dalil ini pula berpendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat, diwajibkan penggabungan dua jenis sangsi hukuman terhadap pezina muhsan antara hukuman dera karena berlandaskan sunnah dan hukuman rajam karena berlandaskan sunnah. Telah diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali ibnu Abu Talib bahwa ketika dihadapkan kepadanya seorang wanita yang bernama Sirajah yang telah berbuat zina, sedangkan dia telah muhsan, maka Ali menderanya pada hari Kamis dan merajamnya pada hari Jumat. Lalu Ali berkata Saya menderanya berdasarkan hukum Kitabullah dan merajamnya berdasarkan hukum sunnah Rasulullah Ahmad, para pemilik kitab sunnah yang empat orang, dan Imam Muslim telah meriwayatkan melalui Qatadah, dari Al-Hasan, dari Hattan ibnu Abdullah Ar-Raqqasyi, dari Ubadah ibnus Samit yang telah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabdaTerimalah keputusanku, terimalah keputusanku, sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi mereka kaum wanita jalan keluar, orang yang belum pernah kawin yang berzina dengan orang yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan satu tahun, dan orang yang sudah kawin yang berzina dengan orang yang sudah kawin didera seratus kali dan Allah Swt.dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama untuk menjalankan hukum Allah. Dengan kata lain, janganlah kalian berbelas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan syariat Allah. Hal yang dilarang bukanlah belas kasihan yang manusiawi saat menimpa­kan hukuman had. melainkan belas kasihan yang mendorong hakim untuk membatalkan hukuman had. Belas kasihan yang terakhir ini tidak mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah. An Nuur2 Yaitu untuk menjalankan hukuman had bilamana kasusnya telah dilaporkan kepada sultan penguasa, hukuman harus dijalankan dan tidak boleh diabaikan. Hal yang sama telah dikatakan melalui riwayat yang bersumber dari Sa'id ibnu Jubair dan Ata ibnu Abu Rabah. Di dalam sebuah hadis telah disebutkanHindarilah hukuman had yang terjadi di antara sesama kalian, karena kasus had apa pun yang telah dilaporkan kepadaku, maka pelaksanaannya adalah suatu dalam hadis yang lain disebutkanSesungguhnya suatu hukuman had yang dilaksanakan di bumi lebih baik bagi penghuninya daripada mendapat hujan selama empat puluh pendapat yang lain, makna firman Allah Swt. dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah. An Nuur2 Artinya, janganlah kalian menegakkan hukuman had sebagaimana mestinya seperti melakukan pukulan yang keras untuk mencegah terulangnya perbuatan dosa. Dan makna yang dimaksud bukanlah melakukan pukulan yang membuat si terhukum luka Asy-Sya'bi mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah. An Nuur2 Yakni belas kasihan untuk melakukan pukulan yang keras. Ata mengatakan bahwa deraan yang dimaksud adalah deraan yang tidak melukakan memayahkan.Sa'id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Hammad ibnu Abu Sulaiman, bahwa orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa bukti dihukum dera dalam keadaan memakai baju yang dipakainya, sedangkan si pezina menjalani hukuman deranya dalam keadaan terbuka pakaiannya ditanggalkan, kemudian Hammad ibnu Abu Sulaiman membaca firman-Nya dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah. An Nuur2 Sa'id ibnu Abu Arubah berkata, "Itu kalau dalam memutuskan hukum." Hammad menjawab, "Berlaku dalam memutuskan hukuman dan pelaksanaan eksekusi." Yakni dalam menegakkan hukuman had dan dalam menjatuhkan pukulan yang Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abdullah Al-Audi, telah menceritakan kepada kami Waki' ibnu Nafi', dari Ibnu Amr, dari Ibnu Abu Malaikah, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Umar, bahwa pernah ada seorang budak perempuan Ibnu Umar berbuat zina, lalu Ibnu Umar memukuli kedua kakinya. Nafi' berkata bahwa menurutnya Ubaidillah mengatakan juga punggungnya. Ubaidillah ibnu Abdullah mengatakan kepada ayahnya, "Bukankah engkau telah membacakan firman-Nya yang mengatakan 'dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah' An Nuur2 Ibnu Umar menjawab, "Hai Anakku, apakah engkau melihat bahwa diriku merasa belas kasihan terhadapnya? Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kepadaku untuk membunuhnya, tidak pula agar aku mendera kepalanya. Sesungguhnya aku telah membuatnya kesakitan saat aku memukulinya." Firman Allah Swt.jika kalian beriman kepada Allah dan hari lakukanlah hal tersebut dan tegakkanlah hukuman-hukuman had terhadap orang-orang yang berzina, dan pukullah mereka dengan pukulan yang keras, tetapi tidak dengan pukulan yang membuat mereka lumpuh. Dimaksudkan agar dia jera, juga dijadikan pelajaran bagi orang lain yang hendak melakukan perbuatan yang semisal. Di dalam kitab musnad telah disebutkan sebuah hadis dari salah seorang sahabat yang mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku benar-benar menyembelih kambing, sedangkan hatiku merasa kasihan kepadanya." Maka Rasulullah Saw. bersabdaEngkau mendapat suatu pahala atas belas kasihanmu itu. Firman Allah Swt.dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang ini merupakan pembalasan bagi sepasang pezina bila keduanya didera di hadapan orang banyak dan akan lebih keras pengaruhnya terhadap keduanya agar keduanya benar-benar jera. Sesungguhnya hal tersebut adalah kecaman dan pencemoohan terhadap si terhukum, juga mem­permalukannya, bila banyak orang menyaksikan pelaksanaan hukuman­ Al-Basri telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nyadan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang hendaknya eksekusi itu dilaksanakan secara terang-terangan. Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah Swt.dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang dimaksud dengan sekumpulan ialah satu orang laki-laki hingga seterusnya. Mujahid mengatakan bahwa sekumpulan orang ialah satu orang laki-laki hingga seribu orang. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ikrimah, dan Imam Ahmad mengatakan bahwa sesungguhnya satu orang laki-laki sudah termasuk ke dalam pengertian taifah. Ata ibnu Abu Rabah mengatakan dua orang. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ishaq ibnu Rohawais. Demikian pula Sa'id ibnu Jubair mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. An Nuur2 Yang dimaksud dengan sekumpulan ialah dua orang laki-laki lebih. Az-Zuhri mengatakan tiga orang Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnu Wahb, dari Malik sehubungan dengan makna firman-Nya dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. An Nuur2 Bahwa taifah itu artinya empat orang lebih, karena sesungguhnya persaksian terhadap tindak pidana zina belumlah cukup melainkan hanya dengan empat orang saksi lebih, pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii. Sedangkan menurut Rabi'ah, lima orang. Al-Hasan Al-Basri mengatakan sepuluh orang. Qatadah mengatakan bahwa Allah telah memerintahkan agar pelaksanaan eksekusi keduanya disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman, yakni sejumlah kaum muslim. Dimaksudkan agar hal tersebut dijadikan sebagai pelajaran dan pembalasan bagi pelakunya dan juga orang lain.Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Usman, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, bahwa ia pernah mendengar Nasr ibnu Alqamah yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nyadan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang hal tersebut bukanlah untuk tujuan mempermalukannya, melainkan agar mereka mendoakan kepada Allah buat keduanya supaya diterima tobat keduanya dan mendapatkan rahmat antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera1. 1 Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam riddah 'menjadi murtad' merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam fuqahâ' membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu a yang terkena sanksi hudûd, b yang terkena sanksi qishâsh dan c yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh termasuk di dalamnya diyat adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina qadzaf, menentang penguasa baghy, mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam murtad. Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina-baik laki-laki maupun perempuan-yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah kejaksaan tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu.

Halini termaktub dalam surat An-Nisa ayat 144 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah Tafsir Qur’an Perkata: Dilengkapi Dg Asbabun Nuzul dan Terjemah, Jakarta, Maghfirah, 2009, hlm. 84 [3] Quraisy Shihab, Tafsir Al-Misbah, Ciputat, Lentera, 2000, hlm. 505-410 [4] Nur Jannah Ismail, Perempuan dalam Pasungan Pengantar Hello Readers! Kali ini kita akan membahas tentang salah satu ayat suci dari Al-Quran, yaitu An Nur ayat 2. Ayat ini merupakan salah satu ayat yang sering dipelajari oleh umat Muslim karena terkait dengan topik yang sangat penting dalam agama Islam, yaitu kehidupan sosial dan moral. Mari kita bahas lebih lanjut tentang arti perkata dari ayat ini. An Nur Ayat 2 dan Arti Perkata An Nur ayat 2 berbunyi “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus daliyah, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya dalam menerapkan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman.”Dalam ayat ini, Allah SWT menghukum perempuan dan laki-laki yang melakukan perbuatan zina. Hukuman yang diberikan adalah seratus daliyah, yang konon merupakan hukuman yang sangat berat. Namun, dalam ayat ini juga terdapat pesan moral yang sangat penting, yaitu tentang pentingnya menjaga kesucian dan kehormatan diri. Makna An Nur Ayat 2 Bukan hanya tentang hukuman, ayat ini juga memiliki makna yang dalam tentang pentingnya menjaga kesucian dan kehormatan diri. Bahwa zina adalah sebuah perbuatan yang sangat tidak terpuji dan harus dihindari. Sebagai umat Muslim, kita harus selalu berusaha menjaga diri dari perbuatan yang tidak baik dan selalu mengingat bahwa Allah SWT selalu melihat apa yang kita lakukan. Pentingnya Menjaga Kesucian dan Kehormatan Diri An Nur ayat 2 menunjukkan bahwa menjaga kesucian dan kehormatan diri adalah hal yang sangat penting dalam agama Islam. Dalam kehidupan sehari-hari, kita harus selalu berusaha untuk tidak terjebak dalam perbuatan yang tidak baik. Kita harus selalu mengingat bahwa Allah SWT selalu melihat apa yang kita lakukan dan akan memberikan hukuman yang setimpal jika kita melakukan perbuatan yang tidak baik. Kesimpulan Dalam kesimpulan, kita dapat menyimpulkan bahwa An Nur ayat 2 merupakan salah satu ayat suci yang sangat penting dalam agama Islam. Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga kesucian dan kehormatan diri adalah hal yang sangat penting dalam agama Islam. Kita harus selalu berusaha untuk tidak terjebak dalam perbuatan yang tidak baik dan selalu mengingat bahwa Allah SWT selalu melihat apa yang kita kasih telah membaca artikel ini, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya! Qs24 31 quran surat an nur ayat 31 terjemah bahasa indonesia al quran indonesia. surat annur ayat 31 teks arab dan latin serta artinya perkata lengkap. surah an nuur ayat 31 qs 24 31 tafsir alquran surah nomor 24 ayat 31 Lihat juga contoh kaligrafi: surah serta baca lagi materi arti quran surah an nur ayat 31 Wahbah az-Zuhaili pakar fiqih dan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas terjemah per kata dari Al-Quran. Yakni pada Surat An-Nur ayat 2. Dengan mengetahui terjemah per kata dari suatu ayat atau surat kita akan mudah memahami artinya. Termasuk membantu pula dalam proses menghafalkannya juga. Teman-teman sekalian, langsung saja kita simak terjemah per kata berikut ini. artinya wanita pezina artinya dan laki-laki pezina yang belum nikah artinya maka deralah artinya tiap-tiap artinya satu artinya dari keduanya artinya seratus artinya deraan artinya dan jangan artinya mengambil kalian artinya dengan keduanya artinya rasa iba/ kasihan artinya dalam artinya urusan agama hukum artinya Allah artinya jika artinya kalian telah artinya kalian beriman artinya kepada Allah artinya dan pada hari artinya akhir kiamat artinya dan hendaklah menyaksikan artinya dalam pelaksanaan hukuman keduanya artinya segolongan artinya dari artinya orang-orang yang beriman Demikian semoga bermanfaat untuk para pembaca semuanya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
LaranganPergaulan bebas dan Perbuatan zina by sa3adatun3ni3mas3sal
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ النّور ٣٢Setelah uraian tersebut, datanglah perintah untuk menikah sebagai salah satu cara memelihara kesucian nasab. Dan nikahkanlah, yaitu bantulah supaya bisa menikah, orang-orang yang masih membujang di antara kamu agar mereka dapat hidup tenang dan terhindar dari zina serta perbuatan haram lainnya, dan bantulah juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas pemberian-Nya; tidak akan berkurang khazanah-Nya seberapa banyak pun Dia memberi hamba-Nya keka-yaan, lagi Maha Mengetahui. Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian lafal Ayaama adalah bentuk jamak dari lafal Ayyimun artinya wanita yang tidak mempunyai suami, baik perawan atau janda, dan laki-laki yang tidak mempunyai istri; hal ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan yang merdeka dan orang-orang yang layak kawin yakni yang Mukmin dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan lafal 'ibaadun adalah bentuk jamak dari lafal 'Abdun. Jika mereka yakni orang-orang yang merdeka itu miskin Allah akan memampukan mereka berkat adanya perkawinan itu dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas pemberian-Nya kepada makhluk-Nya lagi Maha Mengetahui yang mulia lagi menjelaskan ini mengandung sejumlah hukum yang muhkam dan perintah-perintah yang pasti. Firman Allah Swt.Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian. An Nuur32, sampai akhir ini merupakan perintah untuk kawin. Segolongan ulama berpendapat bahwa setiap orang yang mampu kawin diwajibkan melakukanya. Mereka berpegang kepada makna lahiriah hadis Nabi Saw. yang berbunyiHai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menanggung biaya perkawinan, maka hendaklah ia kawin. Karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaknyalah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat dijadikan peredam berahi diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab sahihnya masing-masing melalui hadis Ibnu Mas' dalam kitab sunan telah disebutkan hadis berikut melalui berbagai jalur, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabdaNikahilah oleh kalian wanita-wanita yang subur peranakannya, niscaya kalian mempunyai keturunan, karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya kalian terhadap umat-umat lain kelak di hari kiamat. Menurut riwayat lain disebutkan, "Sekalipun dengan bayi yang keguguran."Al-Ayama adalah bentuk jamak dari ayyimun. Kata ini dapat ditujukan kepada pria dan wanita yang tidak punya pasangan hidup, baik ia pernah kawin ataupun belum. Demikianlah menurut pendapat Al-Jauhari yang ia nukil dari ahli lugah bahasa. Dikatakan rajulun ayyimun dan imra-tun ayyimun, artinya pria yang tidak beristri dan wanita yang tidak Allah Swt.Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. An Nuur32, hingga akhir ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna ayat ini mengandung anjuran kepada mereka untuk kawin. Allah memerintahkan orang-orang yang merdeka dan budak-budak untuk kawin, dan Dia menjanjikan kepada mereka untuk memberikan kecukupan. Untuk itu Allah Swt. berfirman Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. An Nuur32Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Mahmud ibnu Khalid Al-Azraq, telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Abdul Wahid, dari Sa’id ibnu Abdul Aziz yang mengatakan bahwa telah sampai suatu berita kepadanya bahwa Abu Bakar As-Siddiq pernah mengatakan, "Bertakwalah kalian kepada Allah dalam menjalankan apa yang Dia perintahkan kepada kalian dalam hal nikah, niscaya Dia akan memenuhi bagi kalian apa yang telah Dia janjikan kepada kalian, yaitu kecukupan." Allah Swt. telah berfirman Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. An Nuur32Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa ia pernah mengatakan, "Carilah kecukupan dalam nikah, karena Allah Swt. telah berfirman 'Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya' An Nuur32."Ibnu Jarir telah meriwayatkannya, dan Al-Bagawi telah meriwayatkan hal yang semisal melalui diriwayatkan dari Al-Lais, dari Muhammad ibnu Ajian, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah yang berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabdaAda tiga macam orang yang berhak memperoleh pertolongan dari Allah, yaitu orang yang nikah karena menghendaki kesucian, budak mukatab yang bertekad melunasinya, dan orang yang berperang di jalan riwayat imam Ahmad, Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah. Nabi Saw. pernah mengawinkan lelaki yang tidak mempunyai apa-apa selain sehelai kain sarung yang dikenakannya dan tidak mampu membayar maskawin cincin dari besi sekalipun. Tetapi walaupun demikian, beliau Saw. mengawinkannya dengan seorang wanita dan menjadikan maskawinnya bahwa dia harus mengajari istrinya Al-Qur'an yang telah dihafalnya. Kebiasaannya, berkat kemurahan dari Allah Swt. dan belas kasih-Nya, pada akhirnya Allah memberinya rezeki yang dapat mencukupi kehidupan dia dan tentang apa yang dikemukakan oleh kebanyakan orang, bahwa hal berikut merupakan sebuah hadis, yaituKawinilah orang-orang yang fakir, niscaya Allah akan memberikan kecukupan kepada hadis ini tidak ada pokok pegangannya, dan menurut hemat saya sanadnya tidak kuat, juga tidak lemah, sampai sekarang saya masih belum mengetahuinya. Apa yang ada di dalam Al-Qur'an merupakan suatu kecukupan yang tidak memerlukannya, begitu pula hadis-hadis di atas yang telah kami kemukakan, sudah cukup sebagai dalilnya. Firman Allah swt.Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. An Nuur33Ini adalah perintah dari Allah Swt.,ditujukan kepada lelaki yang tidak mampu kawin, hendaknyalah mereka memelihara dirinya dari hal yang diharamkan, seperti yang disebutkan dalam sabda Rasulullah SawHai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mempunyai kemampuan untuk kawin, kawinlah kalian, karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaklah ia mengerjakan puasa, karena sesungguhnya puasa merupakan peredam ini mengandung makna yang mutlak, sedangkan ayat yang terdapat di dalam surat An-Nisa lebih khusus maknanya, yaitu firman Allah Swt.Dan barang siapa di antara kalian orang merdeka yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka. An Nisaa25sampai dengan firman-Nyadan kesabaran itu lebih baik bagi kalian. An Nisaa25Artinya, kesabaran kalian untuk tidak mengawini budak perempuan lebih baik bagi kalian, karena anaknya kelak akan menjadi budak Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang. An Nisaa25 Ikrimah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian dirinya. An Nuur33 Yakni berkenaan dengan seorang lelaki yang melihat wanita lain hingga ia bernafsu kepadanya. Maka jika ia mempunyai istri, hendaklah ia pulang kepada istrinya dan tunaikanlah hajatnya itu kepadanya. Jika ia tidak beristri, hendaklah mengalihkan pandangannya kepada kerajaan langit dan bumi hingga Allah memberikan kecukupan laki-laki dan wanita-wanita di antara kalian yang belum kawin untuk menjauhi perbuatan zina dan segala yang mengarah kepadanya dengan cara mengawinkan mereka. Begitu pula bantulah budak- budak kalian yang saleh untuk kawin. Jangan sampai perbudakan menghalangi perkawinan. Sesungguhnya Allah akan menyediakan segala fasilitas hidup terhormat bagi orang yang menghendaki kesucian dirinya. Karunia Allah amatlah luas seberapa pun keperluan manusia. Dia Maha Mengetahui segala niat dan segala yang terjadi di alam raya ini.
Kemudianuntuk, latin dari Surat Al-Isra ayat 32 adalah. "WALAA TAQRA BUUZZINAA INNAHUU KAANA FAA HISHATAWWA SAA A SABIILAA. Selanjutnya, untuk terjemah bahasa Indonesia atau arti dari Surat Al-Isra ayat 32 yaitu : "dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk."
Hukum tajwid surat An Nur ayat 2. Surat An-Nur ada dalam Al Qur’an di urutan ke-24. Surat ini terdiri dari 64 ayat dan termasuk dalam surat yang diturunkan setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah. Atau tergolong surat Madaniyah. Nama surat An Nur yang berarti cahaya, diambil dari kata di dalam ayat 35. Pada kesempatan kali ini akan mengambil salah satu ayat dalam surat An Nur yang isinya mengandung tentang penjelasan hukum zina, yaitu ayat ke dua. Tulisan Surat An Nur Ayat 2 dan Artinya Sebelum membahas tentang hukum tajwid surat An Nur ayat 2, kita perlu tahu bacaannya terlebih dahulu. Berikut adalah bacaan surat An Nur ayat ke 2 dari tulisan arab dan latinnya yang sesuai cara baca tajwid beserta artinya اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢ Azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidim minhumaa miata jaldatiw walaa ta’khudzkum bihimaa ro’fatung fii diinillaahi ing kungtum tu’minuuna billaahi wal yaumil aakhiri wal yasyhad adzaabahumaa thoo i fatum minal mu’miniin Artinya“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk melaksanakan agama hukum Allah jika kamu beriman kepada-Nya dan hari akhir. Hendaklah pelaksanaan hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” Hukum Bacaan Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Berikut adalah penjelasan lengkap hukum bacaan tajwid surat An Nur ayat 2 sesuai urutan nomor yang sudah tertera di gambar atas Alif lam syamsiyah Karena ada huruf alif lam bertemu dengan huruf syamsiyah yaitu zain. Cara membacanya menjadi “Azzaniyatu”, huruf lam nya dimasukkan ke huruf thobi’i Karena ada huruf zain berharokat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua lam syamsiyah Karena ada huruf alif lam bertemu dengan huruf syamsiyah yaitu zain. Cara membacanya menjadi “Wazzaanii”, huruf lam dimasukkan ke dalam huruf thobi’i Karena ada huruf zain berharokat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua thobi’i Karena ada huruf ya’ sukun yang sebelumnya didahului oleh huruf berharakat kasroh. Cara membacanya dipanjangkan dua sugra Karena ada huruf jim berharokat sukun dan berada di tengah kalimat. Cara membacanya setengah thobi’i Karena ada huruf dal berharakat dhommah bertemu dengan wawu sukun. Cara membacanya dipanjangkan dua thobi’i Karena ada huruf wawu berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua bighunnah Karena ada kasroh tanwin bertemu dengan huruf mim. Cara membacanya dimasukkan ke huruf mim dan ditahan serta diiringi dengungan dua hingga tiga harakat, “Waahidimminhumaa”.Idzhar halqi Karena ada nun sukun bertemu dengan huruf ha’. Cara membacanya jelas, “Minhumaa”.Mad thobi’i Karena ada huruf mim berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua waqaf al waslu ula Meneruskan bacaan lebih baik daripada berhenti atau bighunnah Karena ada huruf berharakat kasroh tanwin bertemu dengan huruf wawu. Cara membacanya dengan memasukkan ke huruf wawu dan mendengung selama dua sampai tiga harakat, “Jaldatiwwalaa”.Mad thobi’i Karena ada huruf lam berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua syafawi Karena ada mim sukun bertemu dengan huruf ba’. Cara membacanya samar-samar antara huruf mim dan ba’ dengan mendengung dengan posisi bibir atas dan bawah tertutup, ditahan selama dua sampai tiga thobi’i Karena ada huruf mim berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua haqiqi Karena ada huruf berharakat dhommah tanwin bertemu dengan huruf fa’. Cara membacanya samar-samar dan ditahan serta mendengung selama dua sampai tiga harakat, “Ro’fatung fii”.Mad thobi’i Karena ada huruf berharakat kasroh bertemu dengan ya’ sukun. Cara membacanya dipanjangkan dua Karena ada lafdzul jalalah lafadz Allah didahului oleh huruf yang berharakat kasroh. Cara membacanya haqiqi Karena ada nun sukun bertemu dengan huruf kaf. Cara membacanya samar-samar dan ditahan serta mendengung selama dua sampai tiga harakat, “Ingkungtum”.Ikhfa’ haqiqi Karena ada nun sukun bertemu dengan huruf ta’ setelahnya. Cara membacanya samar-samar dan ditahan disertai dengungan selama dua sampai tiga harakat, “Kungtum”.Idzhar syafawi Karena ada mim sukun bertemu dengan huruf ta’ setelahnya. Cara membacanya jelas, “Kungtum tu’minuuna”.Mad thobi’i Karena ada huruf nun berharakat dhommah bertemu dengan wawu sukun. Cara membacanya dipanjangkan dua Karena ada lafdzul jalalah lafadz Allah didahului oleh huruf berharakat kasroh. Cara membacanya lam qomariyah Karena ada huruf alif lam bertemu dengan huruf ya’ huruf qomariyah. Cara membacanya, “Walyaumi”, alif lam dibaca lam qomariyah Karena ada huruf alif lam bertemu dengan huruf alif huruf qomariyah. Cara membacanya, “Walyaumil aakhiri”, alif lamnya dibaca thobi’i Karena ada huruf alif berharokat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua waqaf jaiz Artinya boleh berhenti atau melanjutkan sughra Karena ada huruf qalqalah, disini adalah huruf dal berharakat sukun di tengah kalimat. Cara membacanya thobi’i Karena ada huruf dzal berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua thobi’i Karena ada huruf mim berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua wajib muttashil Karena ada mad thobi’i bertemu dengan hamzah dalam satu kalimat. Cara membacanya dipanjangkan lima sampai enam bighunnah Karena ada huruf berharakat dhommah tanwin bertemu dengan huruf mim. Cara membacanya dengan memasukkan ke huruf mim disertai dengungan selama dua sampai tiga harakat, “Thoo ifatumminal”.Alif lam qomariyah Karena ada huruf alif lam bertemu dengan huruf qomariyah huruf mim. Cara membacanya, “Minalmu’miniin”, alif lamnya dibaca arid lissukun Karena ada huruf mad bertemu dengan huruf bersukun di akhir ayat. Cara membacanya dipanjangkan selama dua sampai enam harakat. Ada 35 hukum bacaan tajwid surat An Nur ayat 2 yang sudah dijelaskan masing-masing jenis beserta alasannya. Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Perkata Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Perkata – Setelah kami jelaskan hukum bacaan tajwid yang ada di surat An Nur ayat 2 secara global beserta alasannya. Berikut ini kami cantumkan untuk tajwid surat An Nur ayat 2 perkata Teks ArabHukum BacaanالزَّانِيَةُAlif lam syamsiyah dan mad thobi’iوَالزَّانِيAlif lam syamsiyah dan dua mad thobi’iفَاجْلِدُوا Qalqalah sughra dan mad thobi’i atau mad asliوَاحِدٍ مِّنْهُمَاMad thobi’i, idghom bighunnah dan mad thobi’iجَلْدَةٍ وَلَاIdghom bighunnah dan mad thobi’iتَأْخُذْكُم بِهِمَاIkhfa’ syafawi dan mad thobi’iرَأْفَةٌ فِيIkhfa’ haqiqi dan mad thobi’iدِينِ اللَّهِMad thobi’i dan tarqiqإِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَDua ikhfa’ haqiqi, idzhar syafawi dan mad thobi’iبِاللَّهِTarqiqوَالْيَوْمِAlif lam qomariyahالْآخِرِAlif lam qomariyahوَلْيَشْهَدْQalqalah sughraعَذَابَهُمَاDua mad thobi’iطَائِفَةٌ مِّنَMad thobi’i dan idghom bighunnahالْمُؤْمِنِينَAlif lam qomariyah dan mad arid lissukun Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Perkategori Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Perkategori – Sudah jabarkan hukum bacaan tajwid surat An Nur ayat 2 secara rinci di atas. Kalau kita kategorikan sesuai hukum bacaan tajwidnya ada 12, sebagai berikut 1. Alif Lam Syamsiyah Ada dua hukum bacaan alif lam syamsiyah di dalam tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata الزَّانِيَةُوَالزَّانِي 2. Mad Thobi’i Terdapat 13 hukum bacaan mad thobi’i dalam tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata الزَّانِيَةُوَالزَّانِي Disini ada 2فَاجْلِدُواوَاحِدٍمِّنْهُمَاوَلَابِهِمَادِينِتُؤْمِنُونَالْآخِرِعَذَابَهُمَا Disini ada 2 3. Qalqalah Sugra Ada dua hukum bacaan qalqalah sugra di dalam tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata فَاجْلِدُواوَلْيَشْهَدْ 4. Idghom Bighunnah Terdapat tiga idghom bighunnah dalam tajwid surat An Nur ayat 2 ini, yaitu di kata وَاحِدٍ مِّنْهُمَاجَلْدَةٍ وَلَاطَائِفَةٌ مِّنَ 5. Idzhar Halqi Ada satu hukum bacaan ini dalam tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata مِّنْهُمَا 6. Tanda Waqaf Di dalam ayat ini terdapat dua tanda waqaf, yaitu Waqaf al waslu ula, danWaqaf jaiz 7. Ikhfa’ Syafawi Kemudian hukum bacaan ikhfa’ syafawi di dalam tajwid surat An Nur ayat 2 ini ada satu, yaitu di kata تَأْخُذْكُم بِهِمَا 8. Ikhfa’ Haqiqi Ada 3 hukum bacaan ini di tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata رَأْفَةٌ فِيإِن كُنتُمْ Disini ada 2 9. Tarqiq Di dalam hukum tajwid surat An Nur ayat 2 ini ada dua bacaan lam tarqiq, yaitu di kata دِينِ اللَّهِبِاللَّهِ 10. Idzhar Syafawi Ada satu hukum bacaan idzhar syafawi di dalam tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ 11. Alif Lam Qomariyah Terdapat tiga hukum bacaan alif lam qomariyah dalam tajwid surat An Nur ayat 2 ini, yaitu di kata وَالْيَوْمِالْآخِرِالْمُؤْمِنِينَ 12. Mad Arid Lissukun Yang terakhir hukum bacaan ini ada satu di akhir ayat 2 surat An Nur, yaitu kata الْمُؤْمِنِينَ Arti Perkata Surat An Nur Ayat 2 Kita sudah mempelajari hukum bacaan tajwid surat An Nur ayat 2 ini di atas. Kemudian untuk memahami isi kandungan dalam surat An Nur ayat 2 membutuhkan arti atau tahu makna perkatanya. Berikut kami cantumkan terjemah atau arti perkata surat An Nur ayat 2 Pezina perempuanالزَّانِيَةُDan pezina laki-lakiوَالزَّانِيMaka deralahفَاجْلِدُواSetiap atau tiap-tiapكُلَّSeorang, satu, atau masing-masingوَاحِدٍDari keduanyaمِّنْهُمَاSeratusمِائَةَDeraanجَلْدَةٍDan janganlahوَلَاMengambil atau menjadikan kamuتَأْخُذْكُمKepada keduanyaبِهِمَاBelas kasihanرَأْفَةٌDalamفِيAgamaدِينِAllahاللَّهِJikaإِنKamu adalahكُنتُمْKamu berimanتُؤْمِنُونَKepada AllahبِاللَّهِDan hariوَالْيَوْمِAkhirالْآخِرِDan hendaklah menyaksikanوَلْيَشْهَدْSiksaan atau hukuman keduanyaعَذَابَهُمَاGolonganطَائِفَةٌDariمِّنَOrang-orang yang berimanالْمُؤْمِنِينَ Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Isi kandungan surat An Nur ayat 2 adalah tentang aturan atau hukum perzinahan. Berikut rangkumkan isi kandungannya menjadi beberapa point Ayat ini menunjukkan bahwa islam sangat tegas dan serius dalam menjaga kehormatan manusia, dengan melarang adanya atau had bagi pelaku zina baik perempuan atau laki-laki yang belum menikah adalah dicambuk 100 kali. Sedangkan yang sudah menikah atau muhsan adalah boleh adanya belas kasihan yang menghalangi ataupun membatalkan hukum Allah dalam pelaksanaan hukuman hukum Allah termasuk pelaksanaan hukuman ini, menunjukkan parameter keimanan hukuman untuk pelaku zina baik perempuan atau laki-laki harus disaksikan oleh orang banyak. Tafsir Ringkas Kemenag An Nur Ayat 2 Surat An Nur ayat ke 2 ini mengandung tentang ketentuan hukum yang sudah pasti, salah satunya adalah hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perzinaan keduanya terbukti dan sesuai dengan syarat-syaratnya. Dan jangan sampai rasa belas kasihan kepada keduanya pezina perempuan dan laki-laki tadi mencegah kamu untuk menjalankan agama serta hukum Allah, apabila kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat hari akhir. Salah satu konsekuensi dari iman adalah menjalankan hukum Allah. Dan hendaklah ketika pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, paling tidak tiga sampai empat orang. Agar hukuman tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyaksikan dan mendengarnya. Tafsir Lengkap Kemenag An Nur Ayat 2 Tajwid Surat An Nur Ayat 2 – Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa orang-orang islam yang berzina baik itu wanita atau laki-laki yang telah akil balig, merdeka, dan tidak muhsan, hukumnya didera 100 kali dera, sebagai hukuman atas tindakannya itu. Yang dimaksud dengan muhsan adalah wanita atau laki-laki yang pernah bersebadan dan menikah. Sedangkan tidak muhsan berarti belum pernah menikah dan bersebadan, dengan kata lain masih perjaka dan gadis. Mereka jika berzina hukumannya adalah dicambuk 100 kali. Pencambukan itu harus dilaksanakan tanpa belas kasihan yakni tanpa henti dengan persyaratan tidak menyebabkan patah tulang atau orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak dibenarkan bahkan juga dilarang menaruh belas kasihan ke pelanggar hukum itu yang tidak menjalankan ketetapan yang sudah digariskan dalam agama Allah. Nabi Muhammad SAW harus dijadikan contoh atau suri tauladan dalam menegakkan hukum. Beliau pernah berkata Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya.” Riwayat Asy-Syaikhan Hukuman cambuk itu hendaknya dilakukan oleh yang berwajib dan dilaksanakan di tempat umum dan terhormat, seperti di masjid. Sehingga bisa disaksikan oleh orang banyak, dengan tujuan supaya orang-orang yang menyaksikan pelaksanaan hukuman dera itu mendapatkan pelajaran. Jadi mereka betul-betul bisa menahan dirinya dari perbuatan zina. Adapun pezina-pezina muhsan baik wanita atau laki-laki hukumannya adalah dilempar dengan batu sampai mati, yang menurut istilah dalam Islam disebut “rajam “. Hukuman rajam ini juga dilaksanakan oleh orang yang berwenang dan dilaksanakan di tempat umum yang bisa disaksikan oleh orang banyak. Hukum rajam ini berdasarkan sunnah Nabi Muhammad saw yang mutawatir. Diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ali, Jabir bin Abdillah, Abu Said Al-Khudri, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Buraidah Al-Aslamy, bahwa seorang sahabat Nabi SAW yang bernama Maiz telah dijatuhi hukuman rajam berdasarkan pengakuannya sendiri bahwa dia berzina. Begitu pula dua orang wanita dari Bani Lahm dan Bani Hamid telah dijatuhi hukuman rajam, berdasarkan pengakuan keduanya bahwa mereka sudah berzina. Hukuman itu dilaksanakan di depan umum. Demikianlah hukuman perbuatan zina di dunia. Adapun di akhirat kelak, pezina itu akan masuk neraka jika tidak bertaubat, seperti sabda Nabi SAW “Jauhilah zina karena dalam zina ada empat perkara. Menghilangkan kewibawaan wajah, memutus rejeki, membuat murka Allah, dan menyebabkan kekal di neraka.” Riwayat Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath, dari Ibnu Abbas Kenyataannya adalah bahwa budaya pergaulan bebas laki-laki dan wanita telah menimbulkan penyakit-penyakit yang susah sembuh, yaitu HIV/AIDS, hilangnya sistem ketahanan tubuh pada manusia yang akhirnya orang bersangkutan akan mati secara perlahan. Telah memunculkan banyaknya bayi terlahir di luar pernikahan, sehingga mengacaukan keturunan dan pada gilirannya mengacaukan tatanan sosial dan hukum. Perbuatan zina telah disepakati sebagai dosa besar yang ada pada urutan ke-3 setelah musyrik dan membunuh, sebagaimana diterangkan dalam hadis Nabi SAW Berkata Abdullah bin Mas’ud, “Wahai Rasulullah! Dosa apa yang paling besar di sisi Allah ta’ala?” Rasulullah menjawab, “Kamu menjadikan untuk Allah sekutu padahal Dialah yang menciptakanmu,” Berkata Ibnu Mas’ud, “Kemudian dosa apa lagi?”, jawab Rasulullah, “Kamu membunuh anak kamu karena khawatir dia akan makan bersamamu.” Berkata Ibnu Mas’ud, “Kemudian dosa apa lagi?” Rasulullah menjawab, “Kamu berzina dengan istri tetangga kamu.” Senada dengan hadis ini, firman Allah “Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah ta’ala dengan sesembahan lain dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina”. Surat Al-Furqan 25 68 Hukuman di dunia itu baru dilaksanakan jika tindakan perzinaan itu benar-benar terjadi. Kepastian terjadi atau tidaknya perbuatan zina ditentukan oleh salah satu dari tiga hal ini bukti bayyinah, hamil, dan pengakuan yang bersangkutan. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Huzaifah “Hukum rajam dalam Kitabullah jelas atas siapa yang berzina jika ia muhsan, baik laki-laki atau wanita, jika ada bukti, pengakuan atau hamil”. Riwayat Al-Bukhari dan Muslim Yang dimaksud dengan “bukti” dalam hadis itu ialah kesaksian para saksi yang jumlahnya paling kurang empat orang laki-laki yang menyaksikan dengan jelas terjadinya perzinaan. Jika tidak ada atau tidak cukup saksi, dibutuhkan pengakuan yang bersangkutan, jika yang bersangkutan tidak mengaku, maka hukuman tidak dapat dijatuhkan. Hukuman di akhirat, yakni azab di dalam neraka sebagaimana diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Huzaifah di atas, terjadi jika yang bersangkutan tidak tobat. Jika yang bersangkutan tobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, maka dia terlepas dari hukuman akhirat. Sebagaimana hadis yang menceritakan seorang sahabat bernama Hilal yang menuduh istrinya berzina tapi sang istri membantahnya. Nabi mengatakan jika hukuman di akhirat lebih dahsyat dari hukuman di dunia, yaitu rajam, jauh lebih ringan. Tapi wanita itu malah mengingkari jika dia sudah berzina. Dari peristiwa itu dipahami bahwa jika orang yang berzina sudah bertobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, dia terlepas dari hukuman di akhirat. Penutup Alhamdulillah, lengkap sudah penjelasan dari hukum tajwid surat An Nur ayat 2, terjemahan dan arti perkatanya, isi kandungan serta tafsirnya. Semoga apa yang kami paparkan di atas bisa bermanfaat dan lebih memahami maksud serta tujuan diturunkannya surat An Nur ayat ke 2 ini. Sehingga kita bisa mengambil hikmahnya. Wallahu a’lam bishowab.
\n \n\n an nur ayat 2 arti perkata
422020Surat An-Nur Ayat 2 Teks Arab Latin Terjemah Arti Perkata Mufradat serta Isi Kandungan. Arti Perkata Teks Arab Latin dan Terjemah kali ini seputar Quran Surat An-Nur ayat 2 yang mana didalamnya berisi tentang hukuman bagi pelaku zina. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam menurut keterangan dari Sunah.
Surat An Nur Ayat 2 adalah ayat tentang hukuman zina. Berikut ini terjemah per kata dan isi kandungan ayat tersebut. الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. QS. An Nur 2 Baca juga Ayat Kursi Terjemah Per Kata Berikut ini terjemah per kata Surat An Nur ayat 2 perempuan pezinaالزَّانِيَةُdan laki-laki pezinaوَالزَّانِيmaka deralahفَاجْلِدُواtiap-tiapكُلَّsatu, seorangوَاحِدٍdari keduanyaمِنْهُمَاseratusمِائَةَderaanجَلْدَةٍ dan janganlahوَلَاkalian mengambilتَأْخُذْكُمْpada keduanyaبِهِمَاbelas kasihanرَأْفَةٌdalamفِيagamaدِينِAllahاللَّهِjikaإِنْkalian adalahكُنْتُمْkalian berimanتُؤْمِنُونَkepada Allahبِاللَّهِdan hariوَالْيَوْمِakhirالْآخِرِ dan hendaklah menyaksikanوَلْيَشْهَدْhukuman keduanyaعَذَابَهُمَاSegolonganطَائِفَةٌdariمِنَorang-orang yang berimanالْمُؤْمِنِينَ Baca juga Surat At Taubah Ayat 122 Terjemah Per Kata Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Berikut ini isi kandungan surat An Nur Ayat 2 yang kami sarikan dari sejumlah tafsir. Yakni Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al Munir, Fi Zilalil Quran, dan Tafsir Al Azhar. Isi kandungan ini juga telah dimuat di WebMuslimah dalam judul Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2. 1. Surat An Nur ayat 2 ini menunjukkan bahwa Islam sangat tegas melarang zina, Islam sangat serius menjaga kehormatan manusia. 2. Hukuman had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 kali. Menurut jumhur ulama, ditambah diasingkan selama satu tahun. Sedangkan untuk yang sudah menikah muhshan, hukuman hadd-nya adalah dirajam. 3. Hukum Allah harus dilaksanakan. Tidak boleh belas kasihan menghalangi dan membatalkan hukum Allah, termasuk pelaksanaan hadd ini. 4. Melaksanakan hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukuman hadd ini, merupakan parameter keimanan. Hanya orang-orang yang beriman dan pemerintahan mukmin yang berkomitmen menerapkan hukum ini. 5. Hukuman hadd untuk pelaku zina harus disaksikan oleh sekumpulan kaum mukminin. Di antara hikmahnya, agar efektif sebagai pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi orang yang berkeinginan untuk berzina. Demikian terjemah per kata dan isi kandungan Surat An Nur Ayat 2. Tafsir lebih lengkap bisa dibaca di artikel Surat An Nur Ayat 2. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbiyah]
Sebutkanarti perkata surah an-nur ayat 2 - 15312557 aselsambara9722 aselsambara9722 13.04.2018 B. Arab Sekolah Menengah Atas terjawab • terverifikasi oleh ahli Sebutkan arti perkata surah an-nur ayat 2 1 Lihat jawaban Iklan Iklan BlueVender BlueVender Arti per kata surat An-Nur [24] ayat 2
Ayat 2. كُلَّ وَاحِدٍ فَاجْلِدُوْا وَالزَّانِيْ اَلزَّانِيَةُ masing masing deralah dan pezina laki laki pezina peremupan وَّلَا تَأْخُذْكُمْ جَلْدَةٍۖ مِائَةَ مِّنْهُمَا dan janganlah kamu tercegah deraan seratus kali dari keduanya إِنْ كُنْتُمْ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ بِهِمَا رَأْفَةٌ jika kamu dari menjalankan agama hukum Allah karena belas kasihan kepada keduanya وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ بِاللّٰهِ تُؤْمِنُوْنَ dan hari kemudian kepada Allah beriman مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ طَآئِفَةٌ عَذَابَهُمَا وَلْيَشْهَدْ yang beriman oleh sebagian orang orang pelaksanaan hukuman mereka dan hendaklah disaksikan Ayat 3. أَوْ مُشْرِكَةًۖ إِلَّا زَانِيَةً لَا يَنْكِحُ اَلزَّانِيْ atau dengan perempuan musyrik kecuali dengan pezina perempuan tidak boleh menikah pezina laki laki إِلَّا زَانٍ لَا يَنْكِحُهَآ وَّالزَّانِيَةُ kecuali dengan pezina laki laki tidak boleh menikah dan pezina perempuan عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ أَوْ مُشْرِكٌۚ bagi orang orang mukmin dan yang demikian itu diharamkan atau dengan laki laki musyrik Ayat 4. الْمُحْصَنٰتِ يَرْمُوْنَ وَالَّذِيْنَ perempuan perempuan yang baik berzina menuduh dan orang orang yang شُهَدَآءَ بِأَرْبَعَةِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا orang saksi empat dan mereka tidak mendatangkan وَّلَا تَقْبَلُوْا جَلْدَةً ثَمٰنِيْنَ فَاجْلِدُوْهُمْ dan janganlah kamu terima deraan delapan puluh kali maka deralah mereka ۙالْفٰسِقُوْنَ وَأُولٰٓئِكَ هُمُ أَبَدًاۚ لَهُمْ شَهَادَةً orang orang fasik mereka itulah untuk selama lamanya kesaksian mereka Ayat 5. ذٰلِكَ مِنْ بَعْدِ تَابُوْا إِلَّا الَّذِيْنَ itu setelah bertaubat kecuali mereka yang رَّحِيْمٌ غَفُوْرٌ فَإِنَّ اللّٰهَ وَأَصْلَحُوْاۚ Maha Penyayan Maha Pengampun maka sungguh, Allah dan memperbaiki dirinya Ayat 6. وَلَمْ يَكُنْ أَزْوَاجَهُمْ يَرْمُوْنَ وَالَّذِيْنَ padahal tidak ada istrinya berzina menuduh dan orang orang yang فَشَهَادَةُ إِلَّآ أَنْفُسُهُمْ شُهَدَآءُ لَّهُمْ maka kesaksian selain diri mereka sendiri saksi saksi pada mereka شَهٰدٰتٍ أَرْبَعُ أَحَدِهِمْ bersumpah ialah empat kali masing masing orang itu لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ إِنَّهٗ بِاللّٰهِۙ termasuk orang yang berkata benar bahwa sesungguhnya dia dengan nama Allah Ayat 7. أَنَّ لَعْنَةَ اللّٰهِ وَالْخَامِسَةُ bahwa laknat Allah dan sumpah yang kelima مِنَ الْكٰذِبِيْنَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ termasuk orang yang berdust jika dia akan menimpanya Ayat 8. أَرْبَعَ أَنْ تَشْهَدَ عَنْهَا الْعَذَابَ وَيَدْرَؤُا empat kali apabila dia bersumpah dari hukuman dan istri itu terhindar ۙلَمِنَ الْكٰذِبِيْنَ إِنَّهٗ بِاللّٰهِ شَهٰدٰتٍ benar benar termasuk orang orang yang berdusta bahwa dia suaminya atas nama Allah sumpah Ayat 9. أَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ وَالْخَامِسَةَ bahwa kemurkaan Allah dan sumpah yang kelima مِنَ الصّٰدِقِيْنَ إِنْ كَانَ عَلَيْهَآ termasuk orang yang berkata benar jika dia suaminya itu akan menimpanya istri Ayat 10. وَرَحْمَتُهٗ عَلَيْكُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ dan rahmat-Nya niscaya kamu akan menemui kesulitan kepadamu dan sekiranya bukan karena karunia Allah حَكِيْمٌ تَوَّابٌ وَأَنَّ اللّٰهَ Mahabijaksana Maha Penerima tobat dan sesungguhnya Allah
Епсուпዛфе емыξигиχևщ еХይч θ иձа
Χ ካалኇτецኪաрув ςинюժефито ጣዞնе
Зէр ይጾδовруታуቩφит ուчицимэλ βиմоጩ
Օсвቻዣивω κопсаቶуλ ኮωթуμырԻζ ωскኁξицጇсе
ቨሂጧзэфοги фէκунир ቆՎեቹዣφሗ ምգեλю ւօջጁрοтвθ
AlQur'an Surat An-Nisa: 59, Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih arti perkata dan tajwid surat an nur ayat 2 - Selamat datang di website kami. Pada kesempatan ini admin akan membahas perihal arti perkata dan tajwid surat an nur ayat Perkata Surah An Nur Ayat 2 from artinya ada itu zina. Surat al falaq dan artinya perkata. Berikut ini arti, tafsir dan kandungan maknanya. arti perkata dan tajwid surat an nur ayat Perkata Dan Tajwid Surat An Nur Ayat 2Untuk penjelasan lebih lengkap beserta isi kandungan ayat ini, silakan baca di artikel surat an nur ayat 2. Surat an nur terdiri dari 64 ayat, termasuk kedalam surat madaniyah, sebab diturunkan di kota madinah. His light 1 is like a niche in which there is a lamp, the lamp is in a crystal, the crystal is like a shining star, lit from ˹the oil of˺ a blessed olive tree, ˹located˺ neither to the east nor the west, 2 whose oil would almost glow. Surat al falaq dan artinya perkata. Baiklah, kita langsung saja menyimak hukum tajwidnya berikut ini. arti perkata dan tajwid surat an nur ayat saat dan tiap waktu bisa kita mengenal berhenti meski usia sudah kepala 6. Surat an nur النور merupakan surat madaniyah. Orang yang berzina harus dihukum dengan cara didera penjelasan lebih lengkap beserta isi kandungan ayat ini, silakan baca di artikel surat an nur ayat an nur ayat 2 teks arab latin terjemah arti perkata mufradat serta isi kandungan. An nur artinya cahaya adalah nama surat dalam kitab suci al quran urutan ke 24 setelah surat al mu'minun. Kandungan surah an nuur Arti perkata surat al isra ayat yang ke 32 sebagai berikutTermasuk menjaga garis nasab dan keturunan agar jelas dan suci, tidak terkotori. Arti perkata surat an nur ayat 2 5559045 contoh kalimat mubtada dan khobar mad thabii yang bertemu dengan tasydid karena idgham yang terjadi pada rangkaian huruf huruf muqathaah dalam ilmu tajwid dinamakan surat at tin bersama artinya siapa nama bpk nabi ibrahim as hari di mna manusian di bangkitkan dari alam kubur di sebut 12 am loel ras alsn alhjry aljdyd3. Qalqalah sughra huruf qaf berharakat sukun wahbah az zuhaili dalam tafsir al munir menjelaskan, dinamakan surat an nur karena surat ini menerangi jalan kehidupan sosial al falaq dan artinya perkata. Hukum tajwid surat an nur ayat 2, kandungan, arti perkata, maksud. Hukuman had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 arab, latin, terjemah, arti perkata dan tafsir bahasa an nur ayat 2 adalah ayat tentang hukuman zina. كَانَ artinya ada itu zina. Allah is the light of the heavens and the itulah pembahasan tentang arti perkata dan tajwid surat an nur ayat 2 yang bisa kami sampaikan. Terima kasih sudah pernah berkunjung di website aku. biar tulisan yg kami selidik diatas menaruh manfaat pembaca lalu melimpah pribadi yang telah berkunjung pada website ini. kami pamrih dorongan sejak seluruh kubu peluasan website ini biar lebih bagus lagi. Arti ayat perkata surat tajwid Katakatsiran artinya banyak. kemudian kata dhan artinya dugaan. Namun dalam al hujurat ayat 12 ini dhan yang dilarang dan menjadi dosa adalah dugaan yang buruk. Tafsir Ibnu Katsir menyebutkan bahwa surat al Hujurat ayat 12 ini Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk berprasangka buruk kepada yang lainnya.
Surat An Nur ayat 2 adalah ayat tentang hukuman zina. Berikut ini arti, tafsir dan kandungan maknanya. Surat An Nur النور merupakan surat madaniyah. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menjelaskan, dinamakan surat An Nur karena surat ini menerangi jalan kehidupan sosial manusia. Yakni dengan menjelaskan adab, etika, dan keutamaan-keutamaan, menggariskan sejumlah hukum, tata nilai dan pedoman. Nama Surat An Nur diambil dari ayat 35 dalam Surat ini. Bahwa Allah-lah pemberi cahaya kepada langit dan bumi. Surat An Nur Ayat 2 Beserta ArtinyaTafsir Surat An Nur Ayat 21. Hukuman Zina2. Laksanakan Hukum Allah3. Disaksikan Orang BerimanKandungan Surat An Nur Ayat 2 Surat An Nur Ayat 2 Beserta Artinya Berikut ini Surat An Nur Ayat 2 dalam tulisan Arab, tulisan latin dan artinya dalam bahasa Indonesia الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ Azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidin minhumaa mi,ata jaldah. Walaa ta’khudkum bihimaa ro’fatun fii diinillaahi in kuntum tu’minuuna billaahi wal yaumil aakhir. Wal yashhad adzaabahumaa thoo,ifatun minal mu’miniin ArtinyaPerempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Baca juga Surat Ali Imran Ayat 159 Tafsir Surat An Nur Ayat 2 ini disarikan dari Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fi Zhilalil Quran, Tafsir Al Azhar dan Tafsir Al Munir. Harapannya, agar ringkas dan mudah dipahami. Kami memaparkannya menjadi beberapa poin dimulai dari redaksi ayat dan artinya. Kemudian diikuti dengan tafsirnya yang merupakan intisari dari tafsir-tafsir di atas. الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. QS. An Nur 2 1. Hukuman Zina Poin pertama dari Surat An Nur ayat 2 ini adalah hukum dera untuk pelaku zina. الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, Ibnu Katsir menjelaskan, dalam ayat yang mulia ini terkandung hukum had bagi orang yang berzina. Para ulama telah membahas hukuman zina ini dan kesimpulannya, ayat ini adalah hukuman untuk pelaku zina yang belum menikah. Yakni hukuman had-nya adalah didera 100 kali. Menurut jumhur ulama, ditambah diasingkan selama satu tahun. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, pengasingan ini diserahkan kepada imam apakah perlu atau tidak. Sedangkan untuk pelaku zina muhshan telah berhubungan dalam ikatan pernikahan yang sah, hukuman had-nya dalah dirajam. Hal itu berdasarkan hadits Shahihain dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Khalid Al Juhani, bahwa ada dua orang Badui yang datang menghadap Rasulullah. Salah seorang mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anakku itu berzina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ ، الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ ، اغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا “Demi Tuhan yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan Kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu. Anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais, kepada istri lelaki ini. Tanyailah dia jika dia mengaku, maka hukum rajamlah dia.” HR. Bukhari dan Muslim 2. Laksanakan Hukum Allah Poin kedua dari Surat An Nur ayat 2 ini adalah penegasan untuk melaksanakan hukum Allah meskipun merasa kasihan. وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, Mengenai hukuman rajam untuk pelaku zina yang sudah menikah, dulu ada ayat yang berbunyi اَلشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَّةَ “Apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa kawin berbuat zina, maka pastikanlah keduanya kalian rajam.” Namun ayat tersebut kemudian di-mansukh tilawahnya, namun hukumnya tetap berlaku. Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zilalil Quran menjelaskan, mengapa hukuman zina muhshan dirajam, karena ia yang telah menikah tapi masih berzina menunjukkan bahwa fitrahnya telah rusak dan menyimpang. Maka ia pantas dihukum dengan hukuman lebih keras. Baik hukuman had berupa dera untuk pezina yang belum menikah maupun rajam untuk pezina yang telah menikah, penegakan hukuman had ini umumnya akan berbenturan dengan rasa belas kasihan. Karenanya hakim dilarang membatalkan hukuman had dengan alasan belas kasihan. Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar mengatakan, “Di dalam Surat An Nur ayat 2 ini dijelaskan, bahwa hukum itu mesti dilakukan dan tidak boleh dikendurkan karena merasa belas kasihan atau tenggang-menenggang. Malahan di dalam susunan ayat ini didahulukan menyebut laki-laki yang berzina. Karena menghambat jangan sampai orang mengendurkan hukum karena yang akan dihukum itu adalah kaum lemah, perempuan patut dikasihani dan sebagainya.” Menerapkan hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukum hadd bagi pelaku zina ini, merupakan barometer keimanan. Hanya orang-orang beriman yang mau dan mampu menjalankannya. Baca juga Ayat Kursi 3. Disaksikan Orang Beriman Poin ketiga dari Surat An Nur ayat 2 ini menjelaskan bahwa hukuman had itu harus disaksikan sekumpulan orang beriman. وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Ibnu Katsir menjelaskan, ketika hukuman had disaksikan sekumpulan orang beriman, maka pengaruhnya akan lebih besar bagi pelaku agar benar-benar jera. Menurut Qatadah, agar hal itu menjadi pelajaran. Sedangkan menurut Nashr bin Alqamah, hal itu bukan untuk mempermalukan pelaku, tetapi agar orang-orang beriman yang menyaksikan itu mendoakan kepada Allah buat keduanya supaya taubatnya diterima Allah dan mendapat rahmat-Nya. Sayyid Qutb menjelaskan, penegakan hukuman disaksikan sekumpulan orang beriman agar menjadi lebih efektif menjerakan dan mempengaruhi jiwa orang-orang yang telah melakukan perbuatan keji itu dan orang yang menyaksikan pelaksanaan hukumannya. Thaa’ifah طائفة yang diartikan sekumpulan, maksudnya adalah empat orang atau lebih. Demikian pendapat Imam Syafi’i. Sedangkan menurut Rabi’ah, minimal lima orang. Dan menurut Hasan Al Basri, minimal sepuluh orang. Mengapa Islam sekeras itu menghukum orang yang berzina? Buya Hamka menjelaskan dalam Tafsir Al Azhar, karena agama dimaksudkan untuk memelihara lima perkara. Pertama, memelihara agama itu sendiri. Kedua, memelihara jiwa raga manusia. Ketiga, memelihara kehormatan. Keempat, memelihara akal. Kelima, memelihara harta benda. Jadi hukuman hadd itu tidak lain adalah untuk menjaga kehormatan manusia. Termasuk menjaga garis nasab dan keturunan agar jelas dan suci, tidak terkotori. Baca juga Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Berikut ini adalah isi kandungan Surat An Nur Ayat 2 Islam sangat tegas melarang had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 kali. Sedangkan untuk yang sudah menikah muhshan, hukuman hadd-nya adalah Allah harus dilaksanakan. Tidak boleh belas kasihan menghalangi dan membatalkan hukum hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukuman hadd ini, merupakan barometer keimanan. Hukuman hadd untuk pelaku zina hendaknya disaksikan oleh sekumpulan kaum mukminin, yakni minimal empat orang. Demikian Surat An Nur ayat 2 mulai dari tulisan Arab dan latin, terjemah dalam bahasa Indonesia, tafsir dan isi kandungan maknanya. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita berkomitmen untuk menjauhi zina. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]
Islamtidak menganjurkan pria dan wanita yang belum menikah untuk berzina. Hal ini tertera dalam surat Al-Isra ayat 32. Ini lafal dan artinya. ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ Arab-Latin Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīnArtinya Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. An-Nur 1 ✵ An-Nur 3 »Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarangKandungan Berharga Berkaitan Dengan Surat An-Nur Ayat 2 Paragraf di atas merupakan Surat An-Nur Ayat 2 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada berbagai kandungan berharga dari ayat ini. Ada berbagai penjelasan dari para ulama tafsir mengenai makna surat An-Nur ayat 2, di antaranya sebagaimana tercantum📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi ArabiaWanita pezina dan lelaki pezina yang belum pernah menjalani pernikahan sebelumnya, hukuman masing-masing mereka adalah seratus cambukan, dan bersama itu terdapat hokum tetap dalam as-Sunnah, yaitu pengasingan selama setahun. Dan janganlah rasa iba kalian terhadap mereka berdua mendorong kalian meninggalkan hukman pidana tersebut atau meringankannya, bila kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir, serta menjalankan hokum-hukum islam. Dan hendaknya menyaksikan pelaksanaan hukuman itu sejumlah orang dari kalangan kaum Mukminin, sebagai bentuk perlakuan buruk bagi pelaku, pencegahan, nasihat dan pelajaran bagi orang lain.📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid Imam Masjidil Haram2. Pezina wanita yang masih gadis dan pezina laki-laki yang masih bujang, maka cambuklah setiap mereka seratus kali, dan janganlah kalian merasa belas kasihan kepada keduanya yang membuat kalian enggan menjalankan hukuman had atau meringankan had tersebut kepada keduanya bila kalian memang benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaknya pelaksanaan hukuman had keduanya dihadiri oleh sekumpulan orang-orang mukmin agar mereka mengenal keduanya, serta untuk memberikan efek jera bagi keduanya dan selain keduanya yang ingin melakukan zina.📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah2. Pezina laki-laki dan pezina perempuan yang belum menikah, cambuklah masing-masing seratus cambukan dan asingkanlah dia selama satu tahun -sebagaimana disebutkan dalam sunnah nabawiyah- sebagai balasan atas kejahatan mereka itu. dan janganlah sekali-kali rasa kasihan terhadap keduanya membuat kalian membatalkan hukum Allah ini jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah orang beriman -satu orang atau lebih- menyaksikan pelaksanaan hukuman ini agar menjadi pelajaran baginya. Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, berkata Ada dua orang yang mengajukan perkara mereka kepada Rasulullah. Salah seorang dari mereka berkata “Putuskanlah perkara kami sesuai dengan kitabullah”, dan seorang lagi berkata -dan orang ini lebih pandai- “Benar wahai Rasulullah, putuskanlah perkara kami sesuai kitabullah, dan izinkanlah aku mengungkapkan perkara ini”. Rasulullah menjawab “ungkapkanlah”. Maka dia berkata “Anakku adalah asif’ dari orang ini -Imam Malik berkata, yang dimaksud dengan asif’ adalah kuli-, namun anakku ini berzina dengan istrinya. Orang-orang memberitahukanku bahwa hukuman bagi anakku adalah hukuman rajam, maka aku menebusnya dengan 200 ekor kambing dan seorang budak perempuanku. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang berilmu, dan mereka memberitahuku bahwa hukuman bagi anakku adalah hukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan hukum rajam hanya bagi istri orang ini.” Rasulullah menjawab “Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan perkara kalian sesuai dengan kitabullah; kambing dan budak perempuanmu harus dikembalikan kepadamu, kemudian anakmu harus dicambuk seratus cambukan dan diasingkan selama setahun.” Lalu Rasulullah memerintahkan Anis al-Aslami mendatangi istri si orang kedua tersebut dan bertanya tentang perkara perzinaannya, jika dia mengakui maka dia harus dihukum rajam. Wanita itu mengakui perbuatannya, maka dia mendapat hukuman rajam. Shahih al-Bukhari 11/532, kitab sumpah dan nazar, bab bagaimana Rasulullah bersumpah, no. 6633, 6634. Dan shahih Muslim 3/1324-1325, no. 1697, 1698.Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah2. الزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوا۟ كُلَّ وٰحِدٍ مِّنْهُمَا Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya Zina adalah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa hubungan pernikahan antara keduanya. Makna الزانية adalah perempuan yang rela untuk diajak berbuat zina, tanpa ada keengganan darinya. Makna الجلد adalah pukulan dengan menggunakan cambuk atau tongkat. Dikatakan جلده jika ia dipukul pada kulitnya. مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ seratus kali dera Ini merupakan hukum had bagi pezina laki-laki lajang atau perempuan gadis, dan dalam hadits disebutkan pula hukuman tambahan berupa pengasingan selama satu tahun. Adapun bagi pezina merdeka yang telah menikah hukumannya adalah rajam, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dan mutawattir. Ayat ini adalah ayat yang menghapus hukum ayat yang menyebutkan hukuman kurungan dan siksaan bagi pezina, yaitu ayat 15 dan 16 pada surat an-Nisa’. Ayat ini ditujukan bagi para pemimpin atau yang mendapat wewenang untuk memutuskan perkara. Namun pendapat lain mengatakan bahwa ayat ini ditujukan bagi seluruh kaum muslimin namun mereka terwakili oleh para pemimpin. وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ اللهِ dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah Makna الرأفة adalah belas kasihan. Dan pendapat lain mengatakan maknanya adalah rasa kasihan yang paling dalam. إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۖ jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat Yakni jika kalian percaya kepada keesaan Allah dan hari kebangkitan yang terdapat pembalasan amal perbuatan di sana, maka janganlah kalian tidak menjalankan hukum had. وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَdan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman Yakni agar sebagian kaum muslimin hadir menyaksikan untuk menambah rasa tersiksa bagi kedua pelaku zina, dan agar keburukan dan aib mereka berdua tersebar, serta supaya perbuatan ini dijauhi karena keburukan pelakunya akan tersebar di kalangan orang banyak.📚 Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia{ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّ } "dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah" Allah melarang dari bermudah-mudahan dan lalai dalam menjalankan hukuman terhadap dosa yang dilakukan pada umumnya, dan secara khusus hukuman dosa zina secara khusus ditegaskan; karena dosa ini dibangun dari keinginan yang tidak terkendali dan syahwat yang jahat, sehingga syaithon mengiasi hati orang-orang yang kerap cenderung terhadap dosa ini, sampai-sampai begitu banyak manusia yang terjerumus dan memberikan kemudahan untuk berlangsungnya dosa ini, bahkan mereka mengira bahwa ini adalah rahmat dan kemudahan, namun sebenarnya itu adalah kehinaan dan kelemahan iman, ada upaya dalam membantu terjadinya dosa dan permusuhan, dan meninggalkan perintah melarang kepada perzinahan dan kemungkaran.📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah2. Perempuan pezina dan laki-laki pezina yang masih perawan atau perjaka yaitu belum menikah. Maka pukul atau deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali atas kemaksiatan mereka. Sudah ditetapkan dalam sunnah bahwa ada tambahan pukulan/jilidan secara umum. Adapun hukuman untuk pezina muhson yaitu yang sudah menikah dan merdeka, maka hukuman bagi mereka adalah rajam menurut sunnah yang sahih dan mutawatir. Jangan berbelas kasihan kepada keduanya sekalipun sedikit dalam menegakkan aturan Allah, jika kamu memang beriman kepada Allah, hari kebangkitan dan hari akhirat hari pembalasan. Hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Paling sedikit adalah tiga orang, sebab jika disaksikan orang banyak maka akan bisa menjadi peringatan, pelajaran dan pembelajaran. Inilah aturan bagi dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah{Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah} maka pukullan dengan cambuk {masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan dan janganlah rasa belas kasihan} belas kasihan dan lemah lembut {kepada keduanya mencegah kalian untuk melaksanakan agama Allah} hukum Allah {jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Hendaklah disaksikan} hendaklah dihadiri {hukuman untuk keduanya itu} hukuman cambuk untuk kedua pezina itu {oleh sekelompok} sekelompok {dari golongan orang-orang mukmin📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H2. ini adalah mengenai pelaku zina lelaki dan perempuan yang lajang. Yaitu mereka berdua dipukul sebanyak seratus kali pukulan. Adapun orang yang pernah melewati masa pernikahan lelaki atau wanita, menurut petunjuk kandungan Sunnah yang shahih juga popular, hukumannya yaitu rajam. Allah melarang kita terpengaruh dalam rasa iba kepada mereka berdua di dalam menegakkan agama Allah, yang akan menghambat kita menjalankan hukuman pidana atas mereka berdua, baik rasa kasihan alami atau karena ada jalinan kekerabatan, persahabatan atau hubungan lainnya dengan tertuduh. Hanya keimananlah yang dapat melenyapkan perasaan yang menghalangi pelaksanaan hukum Allah itu. Rasa sayang kepadanya yang hakiki itu adalah dengan menegakkan hukum kepadanya. Kita ini, kendatipun merasa kasihan kepadanya lantaran terjadinya takdir semacam itu kepadanya, namun kita tidak boleh mengungkapkan belas kasih kepadanya dari sisi ini. Allah memerintahkan supaya proses penegakan hukum dua orang pezina itu dihadiri oleh “sekumpulan orang-orang,” Mukmin. Supaya diketahui oleh khalayak dan terpenuhilah sasaran untuk menghinakan pelaku dan menciptakan suasana kehati-hatian dari tindakan itu, dan hendaklah mereka benar-benar menyaksikannya secara nyata. Sesungguhnya, menyaksikan pelaksanaan hukum syariat secara langsung termasuk faktor yang berpotensi menguatkan ilmu dan meresapkan pemahaman, serta akan mendekatkan kepada kebenaran, tidak ditambah-tambah ataupun di kurangi. Wallahu’alam.📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, An-Nur ayat 2 Hukum ini berlaku pada pezina laki-laki dan perempuan yang belum menikah, yakni bahwa keduanya didera seratus kali. Sedangkan yang sudah menikah, maka As Sunnah menerangkan, bahwa hadnya adalah dengan dirajam. Yakni memukul kulitnya mencambuk. Ditambah dengan diasingkan setahun berdasarkan As Sunnah. Adapun budak setengah dari hukuman itu. Atau hubungan kerabat dan dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nur Ayat 2Surah ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perziaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya, dan janganlah rasa belas kasih-an kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama dan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Salah satu konsekuensi iman adalah melaksanakan hukum Allah. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya. 3. Usai menjelaskan hukuman atas pezina, ayat ini mengingatkan keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan demikian juga sebaliknya, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang Itulah beberapa penafsiran dari berbagai ahli ilmu berkaitan makna dan arti surat An-Nur ayat 2 arab-latin dan artinya, moga-moga menambah kebaikan untuk kita. Support perjuangan kami dengan memberikan link ke halaman ini atau ke halaman depan Yang Paling Sering Dibaca Terdapat banyak konten yang paling sering dibaca, seperti surat/ayat Al-Waqi’ah, Ayat Kursi, Do’a Sholat Dhuha, Shad 54, Ar-Rahman, Al-Baqarah. Ada juga Al-Kautsar, Al-Kahfi, Yasin, Al-Mulk, Asmaul Husna, Al-Ikhlas. Al-Waqi’ahAyat KursiDo’a Sholat DhuhaShad 54Ar-RahmanAl-BaqarahAl-KautsarAl-KahfiYasinAl-MulkAsmaul HusnaAl-Ikhlas Pencarian qul man dzal ladzii, surah dhuha, surah annaba, sabbihisma rabbikal a'la latin, al kafirun latin dan artinya Dapatkan amal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat. Plus dapatkan bonus buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah" secara 100% free, 100% gratis Caranya, salin text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga 3 group WhatsApp yang Anda ikuti Silahkan nikmati kemudahan dari Allah Ta’ala untuk membaca al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik surat yang mau dibaca, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar tafsir lengkap untuk ayat tersebut 🔗 *Mari beramal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat ini* Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol "Dapatkan Bonus" di bawah Terjemahan(artinya) Surat Al imron Ayat 133-135. 133. Bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa, 134. (yaitu) orang-orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit [1], dan orang-orang yang menahan amarahnya [2] dan mema'afkan Bacaayat Al-Quran, Tafsir, dan Konten Islami Bahasa Indonesia Surat An-Nur Ayat 31. yaitu selain dari wajah dan dua telapak tangan (kecuali kepada suami mereka) bentuk jamak dari lafal Ba'lun artinya suami (atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka

TafsirSurat Al Isra Ayat 32 (Dan janganlah kalian mendekati zina) larangan untuk melakukannya jelas lebih keras lagi. Karena sesungguhnya zina itu adalah suatu permbuatan yang sangat tercela, Allah sangat membenci perbuatan zina ini. Barang siapa yang melakukan zina maka mereka akan mendapatkann hukuma baik di dunia maupun diakhirat.

.